Selasa, 21 Desember 2010

Pajak dan Pajak

Pemerintah sedang membuat kebijakan baru yakni mengenai warteg yang dikenai pajak?

Alasannya karena itu merupakan tempat makan dan dalam undang-undang telah dijelaskan dan dipaparkan. Pajak ini juga akan menambah devisa negara. Namun permasalahannya adalah bagaimana cara menghitung pajak nya, karena cara pembayaran warteg tidak menggunakan struk?

Menurut saya, kenapa pemerintah tidak memperbaiki sistem terlebih dahulu, sehingga tidak lagi terjadi kasus seperti Gayus Tambunan yang telah menikmati uang negara lebih dari 25 Milyar. Baru satu kasus yang tercuat, bagaimana kalau lebih dari satu orang?

Kalau kasus seperti itu ada lagi, berarti pendapatan negara terus berkurang dan kebijakan pemerintah untuk memungut pajak tidaklah efektif untuk menambah devisa negara.


Selamat Hari Raya Idul Fitri

Selamat Hari Raya Idul Fitri, taqabbalallahu minna wa minkum