Rabu, 02 Juni 2010

Perbankan Syariah

PERBANKAN SYARIAH

 

1.     Pengertian Perbankan Syariah

Perbankan syariah adalah suatu system perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha pembentukan system ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (missal: usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami dan lain-lain), dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional.

Untuk menjamin bank tersebut dikelola secara syariah dan semua produknya sudah halal, maka bank syariah tersebut harus membentuk Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan diawasi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) yang dibentuk oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

 

2.     Prinsip Perbankan Syariah

Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.

Beberapa prinsip/hukum yang dianut oleh perbankan syariah antara lain:

a.      Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.

b.      Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.

c.       Islam tidak memperbolehkan "menghasilkan uang dari uang". Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.

d.      Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.

e.      Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.

 

3.     Produk Perbankan Syariah

Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain:

a.      Jasa untuk peminjam dana

v  Mudhorobah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.

v  Musyarokah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan

v  Murobahah , yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh:harga rumah, 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah. (asuransi islam)

b.      Jasa untuk penyimpan dana

v  Wadi'ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah. Bank Muamalat Indonesia-Shahibul Maal.

v  Deposito Mudhorobah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.

 

4.     Perbedaan Bank Syariah Dan Bank Konvesional

Tabel 1 : Perbedaan Bank Syariah dengan Konvensional

No

Bank Syariah

Bank konvensional

1

Melakukan investasi yang halal saja.

Investasi halal dan haram.

2

Berdasarkan prinsip bagi hasil,jual beli,atau sewa.

Memakai perangkat bunga.

3

Profit dan Falah oriented.

Profit oriented.

4

Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan kemitraan.

Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan debitur-debitur.

5

Penghimpunan dan penyaluran dana harus sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah.

Tidak terdapat dewan sejenis.

     Sumber : Bank Syariah dari Teori ke Praktek(2001).

Tabel 2 : Perbedaan antara Bunga Bank Konvensional dengan Bagi Hasil Perbankan Syariah

No

Bunga

Bagi Hasil

1

Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung.

Penentuan besarnya rasio/nisbah bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan pedoman pada kemungkinan untung rugi.

2

Besarnya persentase bedasarkan pada jumlah uang (modal) yang di pinjamkan.

Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang akan diperoleh.

3

Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan  apakah proyek  yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi.

Bagi hasil tergantung dengan keuntungan proyek yang dijalankan. Bila usaha merugi, kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak.

4

Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat.

Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan.

5

Eksistensi bunga diragukan oleh semua agama termasuk islam.

Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil.

            Sumber : Ekonomi Islam Suatu kajian Kontemporer (2001).

 

Tabel 3 : Perbedaan antara Bunga Bank Konvensional dengan Bagi Hasil Perbankan Syariah

No

Bunga

Bagi Hasil

1

Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung.

Penentuan besarnya rasio/nisbah bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan pedoman pada kemungkinan untung rugi.

2

Besarnya persentase bedasarkan pada jumlah uang (modal) yang di pinjamkan.

Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang akan diperoleh.

3

Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan  apakah proyek  yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi.

Bagi hasil tergantung dengan keuntungan proyek yang dijalankan. Bila usaha merugi, kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak.

4

Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat.

Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan.

5

Eksistensi bunga diragukan oleh semua agama termasuk islam.

Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil.

            Sumber : Ekonomi Islam Suatu kajian Kontemporer (2001).

 

Sumber:

-          http://id.wikipedia.org/

 

 

 

Selamat Hari Raya Idul Fitri

Selamat Hari Raya Idul Fitri, taqabbalallahu minna wa minkum