Jumat, 06 September 2013
Syarat Pembuatan Kartu Kuning
Syarat pembuatan kartu kuning (AK-1) yaitu:
1. Foto copy KTP (Wajib)
2. Pas Photo 3x4 1 Lembar (Wajib)
3. Foto copy Ijazah Terakhir (Wajib)
4. Foto copy Kartu Keluarga
5. Foto copy Sertifikat Kursus
6. Foto copy Paklaring Kerja
Legalisir Kartu Kuning (AK-1) maksimal 4 (empat) Lembar
Pendaftaran Kartu Kuning (AK-1) mulai pukul 08.30 WIB sampai dengan 11.30 WIB
Pelayanan Kartu Kuning (AK-1) mulai pukul 08.30 WIB sampai dengan 15.30 WIB
Pembuatan Kartu Kuning ini gratis tidak dipungut biaya sepeser pun.
Info ini didapat dari Kantor Walikota Depok.
Semoga bermanfaat,
Terima Kasih
Langganan:
Postingan (Atom)
Kutipan dalam buku ku kira kau obat ternyata patah hati terhebat
Bukan kamu yang menyakitiku, Aku terluka oleh ekspektasiku sendiri, Karena aku terlalu mempercayai kamu, Sekarang aku sedang menanggung akib...