Jumat, 06 September 2013
Syarat Pembuatan Kartu Kuning
Syarat pembuatan kartu kuning (AK-1) yaitu:
1. Foto copy KTP (Wajib)
2. Pas Photo 3x4 1 Lembar (Wajib)
3. Foto copy Ijazah Terakhir (Wajib)
4. Foto copy Kartu Keluarga
5. Foto copy Sertifikat Kursus
6. Foto copy Paklaring Kerja
Legalisir Kartu Kuning (AK-1) maksimal 4 (empat) Lembar
Pendaftaran Kartu Kuning (AK-1) mulai pukul 08.30 WIB sampai dengan 11.30 WIB
Pelayanan Kartu Kuning (AK-1) mulai pukul 08.30 WIB sampai dengan 15.30 WIB
Pembuatan Kartu Kuning ini gratis tidak dipungut biaya sepeser pun.
Info ini didapat dari Kantor Walikota Depok.
Semoga bermanfaat,
Terima Kasih
Cuplikan buku Pendosa yang merindukan Tuhan
Tidak semua orang tahu cara bertanggungjawab atas hatimu Dan itu bukan salah mu Beberapa pelajaran hidup memang datang dalam bentuk rasa ...