Jumat, 06 September 2013
Syarat Pembuatan Kartu Kuning
Syarat pembuatan kartu kuning (AK-1) yaitu:
1. Foto copy KTP (Wajib)
2. Pas Photo 3x4 1 Lembar (Wajib)
3. Foto copy Ijazah Terakhir (Wajib)
4. Foto copy Kartu Keluarga
5. Foto copy Sertifikat Kursus
6. Foto copy Paklaring Kerja
Legalisir Kartu Kuning (AK-1) maksimal 4 (empat) Lembar
Pendaftaran Kartu Kuning (AK-1) mulai pukul 08.30 WIB sampai dengan 11.30 WIB
Pelayanan Kartu Kuning (AK-1) mulai pukul 08.30 WIB sampai dengan 15.30 WIB
Pembuatan Kartu Kuning ini gratis tidak dipungut biaya sepeser pun.
Info ini didapat dari Kantor Walikota Depok.
Semoga bermanfaat,
Terima Kasih
Cara menghilangkan rasa sakit hati menurut islam
Dalam Islam, sakit hati tidak harus hilang seketika . Yang diajarkan adalah mengolah luka itu sampai hati kembali tenang, tidak dikuasai d...